Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2021

Hukum Belum Aqiqah Bagi Yang Usianya Sudah Di Atas Baligh

 Hukum Belum Aqiqah Bagi Yang Usianya Sudah Di Atas Baligh Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman (ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah di Yordania) -rohimahulah- menjawab perihal masalah ini: Jika dia senang maka boleh dia mengaqiqahi dirinya sendiri kalau tersedia kekuatan dan tidak terlarang untuk lakukan itu. Sebagian para pakar hadits mensahihkan hadits mengenai Nabi mengaqiqahkan dirinya sendiri -setelah diberikan risalah kenabian-. Akan namun perbuatan Nabi ini tidak bermakna "harus". Karena perbuatan Nabi secara asal semata-mata berfaidah sunnah, bukan wajib  Ini Hukum Terlambat Melaksanakan Aqiqah Anak   . Adapun yang mesti bagi orang tua adalah mengaqiqahi anaknya -jika dia mampu- terhadap hari ketujuh atau empat belas atau dua puluh satu dari kelahiran. Lalu kalau melalui kala tersebut, kalau orangtua itu meninggalkannya sebab kebodohan terhadap pewaktuan selanjutnya maka dia mendapat udzur sehingga sembelihlah aqiqah kapan saja di kala yang paling dekat  Gelar Aqiqah Anakn