Hukum Belum Aqiqah Bagi Yang Usianya Sudah Di Atas Baligh

 Hukum Belum Aqiqah Bagi Yang Usianya Sudah Di Atas Baligh

Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman (ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah di Yordania) -rohimahulah- menjawab perihal masalah ini:

Jika dia senang maka boleh dia mengaqiqahi dirinya sendiri kalau tersedia kekuatan dan tidak terlarang untuk lakukan itu. Sebagian para pakar hadits mensahihkan hadits mengenai Nabi mengaqiqahkan dirinya sendiri -setelah diberikan risalah kenabian-. Akan namun perbuatan Nabi ini tidak bermakna "harus". Karena perbuatan Nabi secara asal semata-mata berfaidah sunnah, bukan wajib Ini Hukum Terlambat Melaksanakan Aqiqah Anak .

Adapun yang mesti bagi orang tua adalah mengaqiqahi anaknya -jika dia mampu- terhadap hari ketujuh atau empat belas atau dua puluh satu dari kelahiran. Lalu kalau melalui kala tersebut, kalau orangtua itu meninggalkannya sebab kebodohan terhadap pewaktuan selanjutnya maka dia mendapat udzur sehingga sembelihlah aqiqah kapan saja di kala yang paling dekat Gelar Aqiqah Anaknya Sendirian tanpa Kehadiran sang Mantan Suami 

Akan namun kalau bukan sebab ketidaktahuan, maka tetap dia sembelih namun sembelihan ini susulan, tidak layaknya sembelihan yang pertama. Dan perihal ini tidak perlu perintah yang baru. Karena di di dalam perbuatan nabi terdapat izin yang umum. Sehingga perbuatan Nabi (mengaqiqahi dirinya sendiri) jadi izin bagi siapa saja yang terluput dari lakukan aqiqah di waktunya, secara umum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua IMF bantah mengubah laporan Bank Dunia untuk menenangkan China

Ulasan Realme Pad: Tablet Murah yang Dibuat untuk Hiburan

Seberapa Banyak Perusahaan Harus Mengontrol Penggunaan Komputer Karyawannya?